Citibank Class Action Lawsuit, Bunga, Meterai, dan Tol
Baru-baru ini saya jadi tertarik mengikuti perkembangan tuntutan Class Action kepada Citibank yang diajukan oleh Bapak Jojo Rahardjo mengenai besar tagihan kartu kredit Citibank yang “nggak beres.”
Saya sendiri adalah pemegang kartu kredit BCA Card dan BCA VISA yang relatif puas dengan layanannya, yang alhamdulillaah belum pernah kena bunga kartu kredit (semoga nggak perlu dicoba).
Beberapa cuplikan masalahnya: (saya nggak me-rephrase karena takut salah tulis)
Intinya adalah tidak ada yang salah dengan formula perhitungan bunga setiap transaksi pada tagihan saya. Melalui telpon itu Pak Hari berjanji akan mem-fax penjelasan formula perhitungan bunga yang menurut saya tidak perlu di-fax, karena sudah dikirimkan melalui fax kepada saya sebelumnya dan sudah saya mengerti.
Namun sebagaimana yang saya tanyakan dalam 4 email terakhir saya adalah “mengapa saya dikenakan biaya pembayaran kartu dan meterai (3x Rp 5.000,- dan Rp 6.000) 2 (DUA) KALI DALAM SATU PENAGIHAN” ??? Silahkan lihat email-email yang saya kirimkan dan Citibank kirimkan ke saya.
Saya kira, pertanyaan saya cukup mudah dimengerti, kecuali jika pertanyaan itu dibaca tanpa mengikuti konteksnya. Jika pertanyaan saya terlalu sulit dimengerti oleh Citibank, mungkin pertanyaan di bawah ini yang sudah saya permudah bisa dimengerti:
Mengapa biaya pembayaran kartu (3 X Rp5.000) dan meterai (Rp6.000) yang sudah dikenakan kepada saya pada rincian transaksi, juga ditagih lagi di kolom “Bunga dan Biaya Administrasi dengan menambahkannya ke angka 188.106 sehingga menjadi 209.106” ?
Saya tebali tulisan tersebut karena di situlah letak inti permasalahannya, yang sepertinya pihak Citibank kurang teliti (atau pura-pura kurang teliti) melihatnya, seperti terlihat dari balasan e-mail dari Citibank sebelumnya: (iya, sebelumnya, karena setelah itu –at her time of writing– belum ada balasan lagi oleh Citibank)
Date: Fri, 2 Feb 2007 14:52:12 +0800 (SGT)
From: “Citibank Indonesia”
To: “Lisa XXXX” , “Lisa XXXX”
Subject: Re: Fwd: Re: contact us (KMM223329I32473L0KM)Ibu Lisa XXXX yang terhormat,
Terima kasih telah menghubungi kami melalui e-mail.
Seuai dengan pertanyaan Ibu, kami sampaikan kembali sebagai beikut :
1. Setiap pembayaran lewat ATM BCA akan dikenakan biaya layanan sebesar
Rp 5.000,- . Biaya tersebut terlihat pada lembar tagihan bulan Oktober
2006 pada tanggal 18 September, 22 September dan 9 okrtober 2006
sehingga diperoleh nilai Rp 15.000,- (3 x Rp 5.000,-)2. Bea meterai luanas sebesar Rp 6.000,- akan dikenakan untuk setiap
pembayaran kartu kredit dengan jumlah di atas Rp 1.000.000,-.Demikian penjelasan kami. Apabila masih ada hal-hal yang ingin
ditanyakan, kami mohon agar Ibu dapat menghubungi pula Layanan 24Jam
Citiphone Banking kami di nomor 021-2529999 atau 69999 (melalui
ponsel, tanpa kode area dan berlaku nasional).Atas perhatian dan kerja samanya, sekali lagi kami ucapkan terima
kasih.Hormat kami,
Citibank Indonesia
Belum lagi, bayar kartu kredit dikenakan bunga!
Sedangkan Pembayaran atau penyetoran ke Citibank (yang seharusnya bukan transaksi atau bukan berhutang) juga dikenakan bunga. Demikian juga dengan Biaya Pembayarannya yang melalui ATM BCA sebesar Rp5.000. Sehingga ketika pemegang KK membayar sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 18 September 2006, maka ia dikenakan beban Rp5.000 ditambah bunga dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), yaitu Rp65.333 dan Rp163. Total dari dua bunga ini adalah Rp65.497 atau 3% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu.
Pembebanan bunga terhadap Pembayaran ini amat menguntungkan Citibank, karena selain mendapatkan bunga dari Transaksi dan Pengambilan Tunai, ternyata Citibank juga bisa mendapatkan bunga dari setiap Pembayaran. Meski ini mungkin sudah dilakukan sejak lama dan menjadi soal yang “wajar”, namun pemegang KK merasa tertipu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis bahwa Pembayaran juga dikenakan bunga.
Berikut penjelasan yang diteruskan oleh BPSK:
Bambang Sumantri | Selasa, 19 Juni 2007
Masyarakat Konsumen Yth,
Sidang kasus Pak JOJO.R dan CITYBANK telah berlangsung dengan baik dan pak Jojo telah mendapatkan penjelasan tentang perhitungan bunga secara gamblang dan jelas yang ditayangkan lewat in Focus di depan majelis BPSK.
Ternyata pembayaran kepada City bank tidak dikenakan bunga, tetapi mengurangi bunga yang dibebankan pada pemegang KK di bulan berikutnya.
Penjelasan ini kami buat agar masyarakat pembaca Media Konsumen maklum adanya, mengingat telah banyak komentar yang masuk tentang kasus pak Jojo.
BPSK harus berlaku adil baik untuk Konsumen maupun Pelaku Usaha.
Demikian dan terima kasih atas perhatiannya
Pak Jojo sendiri menerima sebagai berikut: (sayangnya, saya sendiri masih kurang jelas bagaimana yang dimaksud dengan “penjelasan rinci tentang cara perhitungan bunga” terutama Citibank)
Beberapa catatan penting yang harus saya sampaikan kepada masyarakat konsumen KK adalah sebagai berikut.
– Proses gugatan melalui BPSK adalah dimulai dari pertengahan Maret 2007 hingga pertengahan bulan Juni ini, yang berarti memakan waktu kira-kira 3 bulan lamanya.
– Persidangan hanya berlangsung dari pukul 10:00 hingga 11:00.
– Citibank telah menjelaskan kepada saya mengenai perhitungan bunga tagihan saya bulan Oktober 2006 (hanya bulan itu) yang menurut saya sebelumnya tidak jelas dan merugikan saya. Penjelasan itu pada saat persidangan saya terima.
– Keluhan tentang kenyamanan konsumen sebagai masukan tambahan bagi pelaku usaha masih akan dibicarakan lagi di luar sidang sebagaimana disampaikan oleh anggota majelis BPSK di dalam sidang.
– Penjelasan rinci tentang cara perhitungan bunga memang sebuah soal yang Citibank atau penerbit KK pada umumnya hanya mau menjelaskan tidak secara terbuka atau hanya secara khusus dan hanya jika diminta oleh konsumennya. Cara perhitungan bunga itu memang rumit untuk dimengerti bagi saya yang awam dan mungkin juga bagi kebanyakan konsumen lainnya.
– Khusus mengenai cara perhitungan bunga, penerbit KK sudah seharusnya membuat atau mencantumkan penjelasan yang mudah dimengerti konsumen di dalam agreement ketika konsumen menerima KK dari sebuah penerbit KK.
– Saya masih tidak mengerti pada satu soal penting, yaitu mengapa saya tidak merasa puas atas kualitas pelayanan Citibank pada saat saya meminta penjelasan perhitungan bunga, termasuk ketika saya persoalkan di media. Bahkan soal ini tidak perlu ke BPSK jika Citibank tanggap dalam memuaskan konsumennya. Padahal itu bisa menjadi bagian dari proses edukasi kepada konsumen Citibank atau dalam kerangka untuk memenuhi hak konsumen atas informasi dan layanan sebagaimana di dalam UU Perlindungan Konsumen 8/1999:
• Pasal 4a: hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa.
• Pasal 4c: hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
• Pasal 4d: hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan.
• Pasal 4g: hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
– Masyarakat konsumen perlu mendorong pemerintah dan penerbit KK untuk lebih memperhatikan dasar pertimbangan UU PK ayat d: yaitu untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
Nah, tambah keren lagi, materai pun jadi masalah:
Berdasarkan pada PPRI no 24/2000 dan SE Dirjen Pajak no 13/2001 itu, Pak Hagus berpendapat bahwa pemegang KK tidak diwajibkan untuk membayar bea meterai itu. Jika bukan pemegang KK yang diwajibkan untuk membayar bea meterai itu, maka tentu pembuat dokumen yang mendapat kewajiban itu. Oleh karena itu Pak Hagus mengajukan keberatan dan meminta pengembalian bea meterai itu yang sudah dikenakan sejak tahun 2000 itu. Keberatan itu diajukan dan dilakukan berulang-kali hingga membuat Pak Hagus kesal dan merasa amat tidak nyaman, meski pun akhirnya Citibank mulai mengembalikan sebagian kecil dari bea meterai yang telah ditagih Citibank pada periode bulan Juni 2005 hingga Oktober 2006. Itu pun Citibank tidak mengembalikan semua bea meterai yang sudah dibebankan kepada Pak Hagus. Bahkan Citibank telah secara sepihak memberikan laporan kepada Bank Indonesia, bahwa Pak Hagus memiliki tunggakan kepada Citibank sebesar sekian juta. Namun anehnya, Citibank tidak pernah menagih apalagi mengejar Pak Hagus untuk mendapatkan tunggakan itu.
Banyak ekses yang timbul atau terjadi dari proses pengajuan keberatan bea meterai yang dilakukan oleh Pak Hagus ini. Satu yang menonjol dan amat mengganggu rasa nyaman Pak Hagus adalah Citibank pernah menggunakan cara-cara yang menyinggung sara, yaitu Citibank pernah mempertanyakan apa agama Pak Hagus? Apakah Pak Hagus Muslim atau Nasrani? Rekaman pembicaraan itu masih disimpan oleh Pak Hagus. Karena Pak Hagus tidak menjawab pertanyaan Citibank itu, maka tidak diketahui apakah maksud dari pertanyaan itu. Apakah jika Pak Hagus menjawab bahwa ia menganut salah satu agama, itu akan mempengaruhi kualitas atau bentuk respon Citibank terhadap Pak Hagus? Meski didesak terus tentang maksud dari pertanyaan itu, Citibank hingga kini (pertemuan di Citibank Tower, 14 September) menolak menjawabnya. Cepat atau lambat, Pak Hagus akan memperkarakannya melalui jalur hukum.
Lebih kerennya lagi, ternyata Citibank sudah mau “mengakui kesalahannya” bahkan membayari alias mengembalikan “uang tilep” ini kepada salah satu penggugat yaitu Bapak Hagus:
Rekan2 Yth,saya ingin memberikan gambaran fakta dan bukti secara defakto bahwa Citibank selama beberapa bulan mengembalikan bea meterai(Koreksi Bea Meterai/KBM),denda(Late Charges reversal/LCR) dan bunga(Interest Adjustment Reversal/IA dan Finance Charges Reversal/FCR) yang timbul akibat komplain saya soal pengenaan meterai yang illegal,berikut ini lengkapnya,Kartu Visa:15/10/06 FCR 141.672, 14/9/06 FCR 396.934, 16/7/06 FCR 58.624 dan KBM 6.000, 14/5/06 FCR 53.169, 16/4/06 FCR 109.075 dan KBM 6.000, 14/3/06 FCR 316.852 dan KBM 36.000, 14/9/05 FCR 58.836 dan IAR 6.336, 14/7/05 FCR 159.655, 14/6/05 FCR 736.845,total reversal/pengembalian Rp 2.085.998,-. Kartu Master, 27/9/06 FCR 154.442 dan LCR 100.000, 27/8/06 FCR 197.861, 29/1/06 IAR 99.061, 27/9/05 FCR 282.398 dan LCR 50.000,total reversal/pengembalian Rp 883.762,-.Jadi total keseluruhan Reversal /Pnegembalian/Pengkreditan kartu Visa dan Master sebesar Rp 2.969.760,-.Artinya apa,ini berarti pengakuan secara defakto bahwa pengenaan bea meterai memang kewajiban Citibank dan bukan kewajiban pemegang kk.Sayangnya yang komplain dan keberatan atas bea meterai hanya saya seorang,sehingga Citibank lama2 mungkin sadar,kalau yang lain2nya ikut komplain dan keberatan,berapa banyak dana yang harus dikembalikan.Mari kita hitung,kalau nasabahnya 1.000.000 x Rp. 3.000.000,- berarti Rp 3.000.000.000.000,- / 3 Trilliun. Bayangkan rekan2 Rp 3 Trilliun lho uang yang harus dikembalikan citibank pada kita semua.Sayangnya hanya saya yang komplain dan keberatan sehingga hanya saya yang mendapatkan pengembalian Rp.3.000.000,-.Itupun belum pengembalian seluruhnya.Jadi mari kita ramai2 menuntut pengembalian bea meterai,kalau Citibank tidak mau,tutup aja kartu kreditnya ,pasti Citibank akan mengembalikan meterai seluruhnya ketimbang kehilangan pelanggan seluruhnya.Faktanya bea meterai adalah kewajiban citibank dan bukan kewajiban kita.Betuuuuuuuuuuuuuuulllll,hayooooooo ramai2 minta pengembalian meterai pada Citibank.
Salam, Hagus.
Tentu saja, hal ini bisa jadi “merugikan” Citibank nantinya:
Jojo Rahardjo | Rabu, 05 September 2007
Saya menghimbau pada para pemegang KK Citibank atau yang pernah menjadi pemegang KK Citibank, agar bergabung bersama saya dan Pak Hagus di sebuah milis yang ditujukan sebagai media komunikasi untuk melakukan class action.
Sebagaimana sudah dijelaskan berulang-ulang oleh Pak Hagus, Citibank telah mengembalikan biaya meterai yang dikenakan pada tagihan Pak Hagus setelah Pak Hagus mempertanyakannya. Anehnya, mengapa hanya Pak Hagus saja yang dikembalikan biaya meterainya? Mengapa tidak pemegang KK lainnya? Jika biaya meterai ini adalah sebuah modus pencurian yang dilakukan Citibank, maka jumlah yang dicuri dari pemegang KK tentu amat fantastis. Oleh karena itu diperlukan sebuah class action agar uang ini dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Secara saya pengen daftar Citibank credit card, jadi ragu gara-gara ada tulisan ini.
Sekaligus, saya salut banget buat Pak Jojo Rahardjo beserta istri (Lisa), Pak Hagus, Bu Victoria Loedovica, Bu Kenti, dan rekan-rekan lain yang berjuang membela konsumen dan keadilan.
Informasi lebih lanjut bisa didapatkan di alamat-alamat berikut:
- Kartu Kredit Citibank Dan UU Perlindungan Konsumen
- bungacitibank.blogspot.com
- Kinerja BPSK DKI Jakarta Tidak Memenuhi Harapan Konsumen
- Mari Menggugat Kedzaliman Penerbit Kartu Kredit!
- BEA METERAI PADA LEMBAR PENAGIHAN KARTU KREDIT @ Jojo Rahardjo’s Blog
- Bea Meterai Pada Lembar Penagihan Kartu Kredit
- classactionforbetterindonesia Yahoo! group
- Pungli Materai pada Kartu Kredit. Legal.. atau ilegal..
- Bluefame forum thread
- Sakit Hati dengan Citibank
- Empat Tahun Investigasi Citibank Tanpa Hasil!